Jakarta - Karyawati Bank Danamon Cabang Samarinda, Kaltim, DE (26), ditahan Satuan Reskrim Poltabes Samarinda karena diduga menipu nasabahnya hingga Rp 1 miliar. Bank Danamon membantah uang nasabahnya sudah raib.
"Tidak ada kerugian nasabah karena kami dapat mengamankan uang sejumlah Rp 1 miliar yang dicoba digelapkan," ujar Regional Corporate Officer Danamon Wilayah V Kalimantan, Eka Dinata dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (26/2/2010).
Sebelumnya, polisi membekuk DE di rumahnya, kawasan Kecamatan Samarinda Ulu, 5 Februari 2010 lalu. Ia ditangkap atas laporan salah satu nasabah Bank Danamon yang merasa ditipu oleh DE.
Modusnya, DE mendatangi nasabahnya untuk menawarkan jasa produk perbankan. Karena tertarik, DE lantas meminta nasabah itu membubuhkan tanda tangannya sebagai syarat persetujuan produk perbankan tersebut. Dengan berbekal tanda-tangan itu, DE pun melakukan penarikan dana nasabahnya tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Saat nasabah itu mengecek rekening koran di tabungan simpanannya, ia terkejut karena saldonya berkurang Rp 1 miliar. Nasabah itu pun melakukan komplain ke Bank Danamon dan melaporkannya ke Poltabes Samarinda.
Bank Danamon mengakui jika DE adalah salah satu karyawatinya. Atas laporan nasabah, Bank Danamon pun segera meneruskannya ke polisi. Kini DE sedang dalam proses untuk di-PHK.
"Kami telah melaporkan kepada kepolisian upaya penipuan oleh seorang oknum karyawati kami di Samarinda, pada tahun 2009 lalu, yang kini sudah diproses untuk di-PHK," tegas Eka.