Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, menggagalkan penyelundupan minuman keras asal Korea. Sebanyak 131.347 botol berhasil digagalkan dengan modus memalsukan dokumen pabean.
"Berdasarkan operasi intelejen, kita berhasil menggagalkan 4 kali upaya importasi minuman keras ilegal asal Korea. Operasi dilakukan sepanjang bulan Desember 2009-Januari 2010," ujar Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/1/2010).
Penyelundupan ini dilakukan oleh tiga perusahaan. Modus yang digunakan dengan cara memalsukan dokumen pabean.
"Penyelundupan ini diduga dilakukan oleh kelompok yang saat ini masih dalam penyelidikan kami," katanya.
Pihak penyidik Bea Cukai berhasil menangkap satu orang berinisial ARH yang kini ditahan di Rutan Cabang Kantor Pusat DJBC. Tiga perusahaan yang terlibat dalam penyelundupan itu, PT FU, PT KU, PT BCM.
"Dalam dokumennya, PT FU yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat memberitahukan jenis barang berupa Food Poultry Plastik Box dalam 2 kontainer 20 feet. Dan setelah diperiksa ternyata berisi 25.520 botol miras jenis Soju, Jinro Soju, dan Wisky Scotch Blue," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 102 UU No 17 Tahun 2006 dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun. Denda Rp 50 juta maksimal Rp 5 miliar.
"Kerugian negara yang mencakup bea masuk, cukai, dan pajak impor mencapai Rp 17,3 milyar." pungkasnya.