Selasa, 16/02/2010 17:25 WIB
RUU Nikah Siri
Komnas Perempuan Tak Setuju Wanita yang Nikah Siri Ikut Dipidanakan
Niken Widya Yunita - detikNews
Jakarta - Pemerintah berencana untuk memidanakan laki-laki dan perempuan yang melakukan pernikahan tanpa pencatatan resmi. Namun Komnas Perempuan tidak setuju jika perempuan dipidanakan dalam pernikahan tersebut.
"Nggak fair kalau perempuan kena pidana karena nikah siri," ujar Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati kepada detikcom, Selasa (16/2/2010).
Menurut Sri, beberapa perempuan tidak tahu tata cara perkimpoian yang harus dicatat secara resmi. "50 Persen kasus yang perempuannya menggugat cerai adalah perkimpoian di bawah tangan. Itu karena perempuan hanya tahu pernikahan itu ada penghulu, wali nikah, saksi, dan mahar," imbuh dia.
Karena itu, lanjut Sri, perlu adanya sosialisasi UU Perkimpoian. Komnas Perempuan juga akan mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkimpoian hingga gol. RUU itu akan menjadi pelengkap bagi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian.
Pasal 143-153 RUU tersebut mengatur perkimpoian siri, perkimpoian mutah, perkimpoian kedua, ketiga, dan keempat, serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan. Selain itu juga mengatur perzinahan yang menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.
Bagi pelanggar kena ancaman mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.