Seorang pelajar di Kota Jambi berinisial, Ha (16) ditangkap polisi karena diduga telah berbuat cabul berdasarkan laporan dari orangtua korban.
Kapolsekta Jambi Timur, AKP Romy Agusriansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Herdianto, Selasa (23/2/2010) mengatakan, tersangka ditangkap polisi setelah adanya laporan dari orangtua korban Ris (15), Taswin Sodikin beberapa hari lalu.
Dalam laporannya, orangtua korban membawa hasil visum rumah sakit dan melaporkan kasus ini ke polisi setelah anaknya mengakui, pelaku telah mencabuli layaknya suami istri.
Berkat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur, dan kini tersangka diperiksa polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang masih menjalani pemeriksaan ditahan di Polsekta Jambi Timur untuk pemberkasan perkara.
Hasil dari pemeriksaan polisi, kejadian berawal saat keduanya sedang berpacaran di rumah korban. Keduanya rupanya tak mampu mengendalikan dirinya.
Ha dan Ris pun melakukan hubungan badan, meskipun saat itu orangtua Ris ada di rumah. Perbuatan mereka pun akhirnya diketahui orangtua korban.
Orangtua korban lalu melakukan visum terhadap anaknya untuk membuktikan hal tersebut. Dari hasil visum, diketahui anaknya telah melakukan hubungan badan.
"Merasa tidak senang dengan hasil tersebut, orangtua korban pun kemudian melapor kepihak kepolisian," kata Kapolsekta Romy.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunagn anak. Sementara itu, tersangka dalam pemeriksaan polisi mengaku melakukan dengan dasar suka sama suka.