Whooila!
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Whooila!

Whooila! adalah tempat ngobrol santai
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  
Belum terdaftar di Forum Whooila! [Daftar Sekarang!!] // Mau Liat yang aneh-aneh?? Klik Disini!!

Bagikan
Share | 
 

 MUI Jatim: Kalo Nikah Siri di UU, maka Pelacuran pun harus Dibuatkan UU-nya - [Whooila!]

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
PengirimMessage
Admin
Administrator
Administrator
Admin

Jumlah posting : 248
Points : 5219
Reputation : 0
Join date : 15.02.10
Lokasi : depan forum Whooila!

MUI Jatim: Kalo Nikah Siri di UU, maka Pelacuran pun harus Dibuatkan UU-nya Vide
PostSubyek: MUI Jatim: Kalo Nikah Siri di UU, maka Pelacuran pun harus Dibuatkan UU-nya   MUI Jatim: Kalo Nikah Siri di UU, maka Pelacuran pun harus Dibuatkan UU-nya EmptyFri Feb 19, 2010 10:12 pm

MUI Jatim: Atur Juga Pelacuran
Jumat, 19 Februari 2010 | 18:46 WIB

SURABAYA | SURYA Online - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim), meminta pelacuran atau lokalisasi pelacuran juga diatur dengan UU, bila pernikahan “siri” (tersembunyi atau secara diam-diam) akan diatur UU.

“Prinsipnya, MUI setuju bila pernikahan siri diatur UU, tapi UU jangan hanya mengatur siri, poligami, atau kimpoi kontrak, tapi atur juga pelacuran,” kata Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori di Surabaya, Jumat (19/2/2010).

Menurutnya, MUI sebenarnya sudah pernah membahas hukum untuk pernikahan siri yakni sah dan haram. “Artinya, pernikahan siri itu sah, karena syariat (hukum agama) Islam memang memperbolehkan, tapi pernikahan siri bisa menjadi haram bila ‘mudharat’ (berdampak negatif),” kata Kiai Shomad menegaskan.

Ia juga menegaskan, Islam memperbolehkan pernikahan siri dengan tujuan untuk mengurangi perzinahan atau pelacuran, tapi pernikahan siri yang berdampak pada terlantarnya istri dan anak dari pernikahan “siri” itu, justru dilarang Islam.

“Jadi, pernikahan siri itu boleh karena bermanfaat untuk menangkal perzinahan atau pelacuran, tapi pernikahan siri itu haram bila membuat anak dan istri dari pernikahan diam-diam itu menjadi terlantar,” papar Kiai Shomad.

Tentang pernikahan kontrak, ia mengatakan istilah kimpoi kontrak atau “mut’ah” itu hanya dikenal dalam mazhab (paham) Syiah, sedangkan di kalangan Islam non-Syiah justru dilarang.

“kimpoi kontrak itu biasanya dilakukan pria asing yang datang ke suatu negara, lalu setelah urusan di negara orang selesai maka pria asing itu pun pergi dan akhirnya anak dari kimpoi kontrak pun terlantar,” tutur Kiai Shomad.

Mengenai “judicial review” UU Penodaan Agama, MUI dan anggota FUI (Forum Ukhuwah Islamiah) Jatim dari NU, Muhammadiyah, Persis, Dewan Masjid, dan sebagainya menolak rencana itu.

“Itu justru akan menimbulkan kericuhan dan NKRI akan terancam dengan adanya konflik SARA. Menurut kami, apa yang sudah baik melalui penghormatan kepada kemajemukan agama hendaknya tetap dikuatkan dan bukan justru dicabut,” tegasnya lagi.
Kembali Ke Atas Go down
https://whooila.forumid.net
 

MUI Jatim: Kalo Nikah Siri di UU, maka Pelacuran pun harus Dibuatkan UU-nya

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Whooila! :: Bla Bla Bla :: Berita dan Politik-


Free forum | ©phpBB | Free forum support | Report an abuse | Latest discussions