Whooila!
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Whooila!

Whooila! adalah tempat ngobrol santai
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  
Belum terdaftar di Forum Whooila! [Daftar Sekarang!!] // Mau Liat yang aneh-aneh?? Klik Disini!!

Bagikan
Share | 
 

 Komnas Perempuan Tak Setuju Wanita yang Nikah Siri Ikut Dipidanakan - [Whooila!]

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
PengirimMessage
Admin
Administrator
Administrator
Admin

Jumlah posting : 248
Points : 5219
Reputation : 0
Join date : 15.02.10
Lokasi : depan forum Whooila!

Komnas Perempuan Tak Setuju Wanita yang Nikah Siri Ikut Dipidanakan Vide
PostSubyek: Komnas Perempuan Tak Setuju Wanita yang Nikah Siri Ikut Dipidanakan   Komnas Perempuan Tak Setuju Wanita yang Nikah Siri Ikut Dipidanakan EmptyFri Feb 19, 2010 10:08 pm

Selasa, 16/02/2010 17:25 WIB
RUU Nikah Siri
Komnas Perempuan Tak Setuju Wanita yang Nikah Siri Ikut Dipidanakan
Niken Widya Yunita - detikNews

Jakarta - Pemerintah berencana untuk memidanakan laki-laki dan perempuan yang melakukan pernikahan tanpa pencatatan resmi. Namun Komnas Perempuan tidak setuju jika perempuan dipidanakan dalam pernikahan tersebut.

"Nggak fair kalau perempuan kena pidana karena nikah siri," ujar Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati kepada detikcom, Selasa (16/2/2010).

Menurut Sri, beberapa perempuan tidak tahu tata cara perkimpoian yang harus dicatat secara resmi. "50 Persen kasus yang perempuannya menggugat cerai adalah perkimpoian di bawah tangan. Itu karena perempuan hanya tahu pernikahan itu ada penghulu, wali nikah, saksi, dan mahar," imbuh dia.

Karena itu, lanjut Sri, perlu adanya sosialisasi UU Perkimpoian. Komnas Perempuan juga akan mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkimpoian hingga gol. RUU itu akan menjadi pelengkap bagi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian.

Pasal 143-153 RUU tersebut mengatur perkimpoian siri, perkimpoian mutah, perkimpoian kedua, ketiga, dan keempat, serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan. Selain itu juga mengatur perzinahan yang menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.

Bagi pelanggar kena ancaman mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Kembali Ke Atas Go down
https://whooila.forumid.net
 

Komnas Perempuan Tak Setuju Wanita yang Nikah Siri Ikut Dipidanakan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Whooila! :: Bla Bla Bla :: Berita dan Politik-


Create a forum on Forumotion | ©phpBB | Free forum support | Report an abuse | Latest discussions