Laporan wartawan KOMPAS Ratih P Sudarsono
BOGOR, KOMPAS.com — Polisi Bogor berhasil menangkap Cahyadi alias Ope (26), tersangka pembunuh Heron Hoedaya (72), lelaki renta asal Belanda yang diduga gay dan tinggal di rumah kontrakan di Kota Bogor, 28 Mei 2010.
Kepala Unit Reserse Polsek Kota Bogor Selatan Iptu Bambang Gunadi, Senin (24/6/2010), mengatakan bahwa Cahyadi ditangkap pada Jumat (18/6/2010) di rumah temannya, Gang Jambu, Gunung Batu, Ciomas.
Sebelum menangkap, polisi mendatangi rumah kontrakan pelaku di Panaragan Penggilingan, Bogor Tengah, Kota Bogor. "Waktu kami datangi rumah pelaku, dia tidak ada. Penggeledahan di kamarnya disaksikan para pengontrak rumah lainnya. Kami menemukan barang-barang elektronik milik korban," katanya.
Selain membunuh, tersangka juga merampas kalung serta perangkat komputer dan kamera digital milik Heron di rumah kontrakannya, Gang Emat, Kelurahan Cikaret, Bogor Selatan.
Menurut Bambang Gunadi, di rumah kontrakan pelaku ditemukan pula dompet yang berisi kartu ATM milik korban.
"Ketika pelaku kami tangkap di rumah temannya di Ciomas, dia ternyata sedang membersihkan dan meng-install program baru ke CPU milik korban," tambah Gunadi.
Cahyadi ditangkap berkat keterangan saksi yang melihat laki-laki keluar dari rumah korban dengan membawa komputer dan tangan laki-laki tersebut berdarah.
Saksi lainnya mengatakan, korban sedang menservis komputernya. Polisi pun menyelidiki sejumlah penyewaan dan servis komputer untuk mencari laki-laki yang mengerti komputer dan tangannya terluka.
Cahyadi kepada polisi mengaku telah membunuh Heron karena marah akibat perlakuan korban yang tidak senonoh. Pada hari kejadian itu, pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan menagih utang Rp 800.000.
Korban berutang biaya servis komputernya. Namun, korban mengaku belum ada uang. Keduanya akhirnya mengobrol.
Saat ngobrol itulah, katanya, korban menggerayangi tubuh pelaku. Pelaku mengaku menolak. Namun, korban justru makin berani dan bahkan menyergap dan meremas-remas alat kelamin pelaku.
"Pelaku pun marah. Keduanya bertengkar dan berkelahi. Pelaku lalu mengambil pisau dan membunuh korban. Saat berkelahi itu, tangan korban juga terkena pisau," tutur Gunadi.
Setelah korban tewas di dapur, pelaku lalu mengambil barang-barang korban. Menurut Gunadi, Cahyadi pun dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP. Subsidernya Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP.