Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui adanya temuan produk selang dan regulator tabung elpiji non-standar yang beredar di toko-toko moderen seperti hiper market. Masyarakat diminta waspada pada saat membeli produk-produk tersebut.
"Kami malam ini akan telepon Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) agar produk-produk itu diamankan dulu. Surat akan menyusul," kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag Inayat Iman di kantornya, Senin (14/6/2010).
Menurut Inayat dasar langkah itu tidak terlepas dari temuan timnya yang menemukan barang-barang selang dan regulator non standar di toko-toko moderen termasuk toko moderen yang ternama. Temuan tersebut telah membawa temuan baru berupa pabrik dan toko grosir penjual produk tersebut di Jakarta.
Dikatakannya masyarakat patut mengetahui saat membeli regulator, setidaknya regulator yang berstandar baik akan memiliki tanda SNI dan nomor pengenal barang (NPB) dicetak secara timbul (diembos) dibagian atas regulator. Sementara untuk selang yang berstandar memiliki panjang 1,8 meter dan dibagian selangnya ada tulisan SNI.
Masyarakat juga tak boleh sungkan-sungkan untuk membuka selang saat membelinya untuk memastikan ada tanda SNI di selang. Mengingat ada beberap produk selang sudah ditambahi asesoris pelindung anti gigitan tikus.
Inayat menambahkan inspeksi mendadak pada hari ini setidaknya ditemukan dua lokasi yaitu Toko Bandung yang berlokasi di Ruko 117 Jalan Jayakarta Jakarta Barat ditemukan sebanyak 27 koli regulator tabung elpiji yang diduga tak memenuhi standar dan selang
Sementara di lokasi kedua yaitu di pabrik home industri yang berlokasi di Komplek Duta Harapan Indah Teluk Gong Kapuk Muara Blok VV RT 08/02, ditemukan sebanyak 30 dus (1 dus 50 buah) regulator diduga tak berstandar. Selain regulator pihaknya juga menemukan sebanyak 27 koli selang dan 5.153 selang di lokasi yang sama.
"Kami sudah melakukan pengintaian sejak dua minggu lalu. Semenjak barang itu kami temukan di pasar, kami terus melakukan pencarian," jelasnya.
Menurutnya khusus untuk produk selang dan regulator pihaknya telah melakukan pengawasan intensif di beberapa lokasi seperti Jabodetabek dan Surabaya sebagai crash program. Hal ini penting karena pada produk-produk terkait konversi energi sudah ada 5 SNI wajib yang harus dipatuhi yaitu SNI tabung, valve, selang, regulator, dan kompor.
Saat ini khusus untuk tabung elpiji, pihak kepolisian telah melakukan pengawasan intensif dan sudah melakukan tindakan bagi para pelanggar. "Dua-tiga minggu mendatang kita akan masuk ke tabung," jelasnya.
(hen/dnl)