Whooila!
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Whooila!

Whooila! adalah tempat ngobrol santai
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  
Belum terdaftar di Forum Whooila! [Daftar Sekarang!!] // Mau Liat yang aneh-aneh?? Klik Disini!!

Bagikan
Share | 
 

 Ingin Gaji Rp 7 Juta, Tertipu Rp 90 Juta - [Whooila!]

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
PengirimMessage
ikh
Whooila! Army
ikh

Jumlah posting : 153
Points : 2595
Reputation : 0
Join date : 12.06.10
Lokasi : Indonesia

Ingin Gaji Rp 7 Juta, Tertipu Rp 90 Juta Vide
PostSubyek: Ingin Gaji Rp 7 Juta, Tertipu Rp 90 Juta   Ingin Gaji Rp 7 Juta, Tertipu Rp 90 Juta EmptySun Jun 13, 2010 10:27 pm

SURABAYA, KOMPAS.com - Sujalil (34) dan Suprihatin (27), pasangan suami istri dari Banyuwangi, Jawa Timur, tertipu Rp 90 juta lebih setelah dijanjikan akan dipekerjakan di Macau.
Awalnya korban dihubungi Gatot melalui handphone yang menawarkan pekerjaan di di restoran, supermaket, dan cleaning service di Macau dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan.

"Oleh karena itu, saya mendampingi mereka melapor ke Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Mochammad Cholily, Minggu (13/6/2010).
Korban tertipu dengan janji akan menerima gaji 6.000 pataca atau setara Rp 7,5 juta per bulan. Korban bahkan terpaksa menjual sapi, perhiasan, sepeda motor, menggadaikan sawah, dan utang untuk biaya tersebut.
Mereka adalah warga Dusun Krajan RT 026/RW 03 Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. "Mereka sempat berangkat ke Macau pada 18 April 2010, dan pulang ke Indonesia pada 17 Mei 2010," katanya.
Dalam pengaduannya, korban melaporkan lima karyawan PT PDSB Banyuwangi yaitu Gatot (Banyuwangi), Arifianto ST (Malang), Heri (Madiun), J Wijaya Susanto (Ponorogo), dan Teguh (Malang).

"Awalnya korban dihubungi Gatot melalui handphone yang menawarkan pekerjaan di di restoran, supermaket, dan cleaning service di Macau dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan," katanya.
Dalam tawaran itu, Gatot mengatakan, apabila terjadi masalah seperti mengalami deportasi dan sebagainya, atau pekerjaan tidak sesuai dengan janji, biaya pemberangkatan akan dikembalikan 100 persen.
"Pada 18 Maret 2010 mereka diantar ke Malang oleh Gatot untuk diperkenalkan kepada Arifianto, bahkan Arifianto memastikan waktu keberangkatan pada 27 Maret 2010," katanya.
Setelah itu, Arifianto mengajak keduanya ke Kantor Imigrasi Malang untuk dibuatkan paspor umum, dan diminta segera transfer uang Rp 20 juta, atau Rp 10 juta per orang ke rekening Arifianto.
"Setelah itu, mereka dibawa Gatot pulang ke Banyuwangi, dan berusaha mengumpulkan Rp 70 juta untuk membayar kekurangannya hingga tenggat 27 Maret 2010," katanya.
Namun, Arifianto akhirnya menelepon bahwa keberangkatan diundur hingga 1 April 2010 dengan alasan visa belum jadi. Maka, keduanya melunasi kekurangan Rp 70 juta pada saat ke Malang pada 30 Maret 2010.
"Pada sore harinya mereka berangkat ke Jakarta dengan didampingi Arifianto dan Teguh, kemudian mereka diterima Heri dan Wijaya di Jakarta," katanya.

Pada 18 April 2010 keduanya berangkat ke Macau dengan diantar Wijaya dan Saidatul Munawaroh. Keduanya bahkan sempat singgah di Singapura, dan malamnya langsung menuju Macau.
Di Macau, pasangan suami-istri itu naik taksi ke rumah teman Saidatul Munawaroh bernama Alin untuk menginap semalam, dan keesokan harinya (19/4/2010) dikontrakkan kamar selama satu bulan milik Yuli.

"Ketika Wijaya berbincang dengan Alin, Sujalil sempat mendengarkan secara tidak sengaja bahwa pekerjaan dan gaji yang disampaikan itu tidak ada, apalagi untuk pekerja laki-laki, karena yang ada adalah sebagai pekerja rumah tangga," katanya.
Hal itu ternyata benar, karena keduanya justru disarankan ikut seleksi di panti pijat dengan gaji 2.500 pataca per bulan, dan akan dipotong selama enam bulan.

"Hidup mereka di Macau terkatung-katung, dan mereka akhirnya mengadu ke KJRI di Hong Kong, kemudian mereka dipulangkan ke Indonesia pada 17 Mei 2010 karena visa mereka sudah habis masa berlakunya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, keduanya sepakat mengadu ke Polda Jatim setiba di Indonesia. "Akhir pekan lalu kami mendampingi keduanya melapor ke Unit Tipiter Polda Jatim," katanya.

Bahkan, laporan ke polisi juga ditembuskan ke Menakertrans, Kapolri, Kepala BNP2TKI, Ketua Komnas HAM, Ketua Ombudsman RI, dan Kepala UPTP3TKI Jawa Timur.

Editor: yuli | Sumber : ANT
Kembali Ke Atas Go down
 

Ingin Gaji Rp 7 Juta, Tertipu Rp 90 Juta

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Whooila! :: Bla Bla Bla :: Warung Kopi-


Free forum | ©phpBB | Free forum support | Report an abuse | Latest discussions