JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan mengenai helm standar nasional
indonesia yang termaktub dalam Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/
6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda
Dua dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
mulai diberlakukan per tanggal 1 April 2010.Ketentuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan bikers
(pengendara motor), seperti apakah helm yang memenuhi ketentuan SNI?
Kebingungan yang lain adalah apakah helm-helm "mahal" yang tidak
berlogo SNI tapi memiliki standar keselamatan internasional bisa
dikenakan untuk berkendara?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada Kompas.com,
Rabu (7/4/2010), menegaskan, prinsipnya helm yang digunakan para
pengendara motor bukanlah helm "asal tempel di kepala". "Helm yang asal
tempel saja seperti helm proyek ya enggak boleh," kata Boy.
Boy menuturkan pihaknya mencatat ada 19 merek helm yang memenuhi
standar SNI, dilihat dari segi kualitas desain, dan bahan. Berikut
ke-19 merek tersebut:
NHK,
GM,
VOG,
MAZ,
MIX,
INK,
KYT,
MDS,
BMC,
HIU,
JPN,
BESTI,
CROSX,
SMI,
SHC,
HBC,
CABERG,
Cargloss
Helmet,
dan OT5OKOGI. "Ini bukan masalah merek. Namun, kalau ada helm yang berkualitas bagus,
sudah berfungsi dengan baik ya nggak akan kami tilang kok," tandas dia.
Helm bersertifikasi internasional, seperti Department Of Transportation
USA (DOT) yang merupakan sertifikasi kualitas produk yang dikeluarkan
oleh Departemen Transportasi di Amerika atau Snell Memorial Foundation
(Snell), yang merupakan sertifikasi keluaran badan independent
internasional khusus untuk menangani masalah helm, juga dipastikan
tidak termasuk objek razia polisi.