DPRD Surabaya akan mendapatkan 23 mobil operasional. Tapi mobil ini adalah mobil dinas yang pernah digunakan wakil rakyat periode sebelumnya (2004-2009).
Mobil sedan dengan sistem pinjam pakai itu sudah dikembalikan ke Pemkot setelah masa jabatan dewan periode itu selesai. Kemudian akan dipakai lagi oleh unsur pimpinan karena di Pemkot Surabaya mobil itu tidak digunakan alias mangkrak.
Ada pun unsur pimpinan yang mendapatkan kendaraan operasional ini antara lain seluruh ketua komisi, Badan Kehormatan (BK), Badan Legislasi (Banleg) dan fraksi. Masing-masing mendapatkan mobil operasional.
Selain mereka, para wakil ketua komisi, Wakil BK dan Wakil Banleg pun akan mendapatkan fasilitas yang sama. Sedangkan sekretaris komisi tidak mendapatkan fasilitas serupa.
Ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD Wishnu Wardhana mengakui adanya rencana itu. Menurut dia, mobil itu hendak dipakai karena di pemkot mobil operasional itu tidak terpakai.
"Mobil itu adalah mobil anggota dewan periode sebelumnya yang tidak terpakai di Pemkot Surabaya. Daripada menganggur dan dipinjam pakai oleh dewan," tuturnya kepada detiksurabaya.com, Senin (15/3/2010).
Kapan mobil itu akan diserahkan ke dewan? Wisnu belum tahu namun surat peminjaman mobil itu sudah direncanakan oleh Walikota Surabaya Bambang DH. "Menunggu proses persetujuan Pemkot Surabaya," ungkapnya.